Pengajian Rutin
Kajian Kitab Ensiklopedi Larangan - Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
Waktu: Senin malam, ba'da Isya
Tempat: Masjid Al Ikhwan, Pasar V Kp. Lalang...
“Bagilah masjid-masjid antara kami dengan Hanafiyah [1] karena Si Fulan, salah seorang ahli fiqih mereka, menganggap kami sebagai ahli dzimmah! [2]” Usulan ini disampaikan oleh beberapa tokoh Syafi’iyyah[3] kepada mufti Syam pada akhir abad 13 Hijriyah.
Selain itu, banyak ahli fiqih Hanafiyah memfatwakan batalnya shalat seorang Hanafi di belakang imam seorang Syafi’i. Demikian juga sebaliknya, sebagian ahli fiqih Syafi’iyah memfatwakan batalnya shalat seorang Syafi’i di belakang imam seorang Hanafi.
Komentar Terakhir
10 weeks 6 days ago
10 weeks 6 days ago
10 weeks 6 days ago
11 weeks 1 day ago
23 weeks 5 days ago